Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik keimigrasian dari unsur pegawai negeri sipil serta menyusun parameter penyidikan yang bersifat integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-perundangan serta konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan tersebut secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, namun implementasinya belum berjalan optimal karena penanganan perkara lebih banyak dilakukan melalui tindakan administratif dibandingkan jalur pidana. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan perumusan parameter penyidikan yang meliputi tingkat keseriusan pelanggaran, dampaknya terhadap kepentingan nasional, adanya unsur kesengajaan, serta pertimbangan efektivitas penegakan hukum, guna mewujudkan kepastian dan efektivitas dalam penegakan hukum keimigrasian.
Copyrights © 2026