Peningkatan mobilitas warga negara asing ke Indonesia seriring dengan kenijakan kemudahan investasi dan pemulihan sektor pariwisata menimbulkan tantagan baru dalam sistem pengawasan keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan visa kunjungan untuk kegiatan bisnis dan bekerja. Gejala ini memperlihatkan adanya jurang pemisah antara tata hukum normatif dengan realitas penegakan hukum di lapangan. Prnrlitian ini bertujuan membedah efisiensi regulasi serta tata cara pengawasan keimigrasian bag pemegang visa kunjungan, sekaligus merumuskan cetak biru rekonstruksi supervisi yang integratif demi menjamin ketertiban umum dan kepastian hukum. Metode yang diaplikasikan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan undang-undang. Sumber data berbasis pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dihimpun lewat studi literatur, kemudian dievaluasi secara kualitatif-deduktif. Hasil kajian mendeteksi bahwa meskipun tata regulasi keimigrasian sudah megaturnya secara rigid, pemantaunan di lapangan masih membentur diding kendala, seperti minimnya kuantitas interseptor hukum, rapuhnya pengawasan pasca-perlintasan (post-border control), serta ego sektoral dalm sistem informasi antar-instansi. Studi ini memformulasikan pembaruan sistem supervisi melalui ekskalasi penegakan hukum, maksimalisasi koordinasi lintas sektor via Tim PORA, dan digitalisasi pemantauan berbasus risiko memanfaatkan teknologi SIMKIM.
Copyrights © 2026