Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengamati sebuah tantangan dalam implementasi plea bargaining kepada tindak pidana korupsi yang dilihat dari perspektif teori deterrence serta tujuan pemidanaan, dan dapat mengusulkan sebuah rekomendasi yang tepat dalam kebijakan. Penelitian hukum normatif menjadi sebuah metode penelitian yang akan digunakan dalam artikel melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pada hasil penelitian telah menunjukan bahwa terdapat potensi pelemahan efek jera dalam plea bargaining terhadap koruptor, tentunya berlawanan dengan prinsip prinsip keadilan seperti restoratif dan retributif, serta berpotensi juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada pandangan lain, plea bargaining juga memiliki keunggulan yang berupa efisiensi peradilan dan perluasan pengungkapan aset hasil dari korupsi. Tentunya diperlukan sebuah regulasi komprehensif yang memiliki batasan ketat jika mekanisme tersebut akan diambil dalam sistem hukum pidana di indonesia
Copyrights © 2026