Penelitian ini bertujuan menganalisis struktur multi akad (al-ʿuqūd al-murakkabah) dalam kegiatan usaha Bullion pasca penerbitan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026, serta membandingkannya dengan praktik bank Bullion syariah di Malaysia, Bahrain, dan Turki. Fatwa yang diluncurkan Februari 2026 ini mengatur empat aktivitas utama: simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-komparatif, penelitian ini mengkaji konstruksi multi akad pada masing-masing aktivitas serta kesesuaiannya dengan kaidah fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan Fatwa No. 166/2026 mengadopsi tipologi al-ʿuqūd al-murakkabah al-mutaʿaddidah dengan prinsip pemisahan dokumen akad untuk menghindari al-talāq. Studi komparatif mengungkapkan empat model pendekatan: Indonesia moderat-fleksibel, Malaysia konservatif, Bahrain ketat mengikuti AAOIFI, dan Turki inovatif dengan teknologi digital. Penelitian merumuskan enam parameter kritis multi akad Bank Bullion: wujud fisik emas, kepemilikan sempurna, kemampuan serah terima, standardisasi operasional, pemisahan akad, serta keseimbangan fleksibilitas dan kehati-hatian.
Copyrights © 2026