Perlindungan hukum terhadap hak anak dalam sektor pendidikan adalah isu yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia, mengingat anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, aman, serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak Anak dan memiliki berbagai regulasi yang relevan, pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal, yang terlihat dari masih tingginya angka kekerasan, diskriminasi, dan pungutan liar di lingkungan pendidikan sebuah kesenjangan antara norma hukum dan praktik nyata yang belum banyak diteliti secara yuridis-normatif secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan hak anak dalam pendidikan, mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan, serta merumuskan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang bersumber dari data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang cukup komprehensif, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun pelaksanaannya masih terhambat oleh kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual di sekolah, diskriminasi akses bagi kelompok rentan, serta praktik pungutan liar yang melanggar hak anak atas pendidikan. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menegakkan regulasi secara konsisten, sehingga dapat menjadi acuan kebijakan bagi pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang ramah dan protektif bagi anak
Copyrights © 2026