Penelitian ini mengkaji penyimpangan seksual (LGBT) dalam perspektif fikih kontemporer dengan menelaah relasi antara hukum Islam dan wacana hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan konsep penyimpangan seksual dalam Islam, menganalisis pendekatan fikih kontemporer terhadap isu LGBT, serta mengkaji interaksi antara norma hukum Islam dan prinsip-prinsip HAM modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan melalui pendekatan normatif-doktrinal dan konseptual. Data primer bersumber dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, serta pemikiran ulama dan cendekiawan Muslim modern, sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, buku akademik, dan instrumen HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam secara normatif melarang praktik homoseksualitas karena bertentangan dengan fitrah manusia dan maqāṣid al-syarī’ah, khususnya penjagaan keturunan dan moralitas publik. Namun, fikih kontemporer membedakan antara orientasi seksual sebagai kecenderungan batin dan perilaku seksual sebagai objek hukum. Pendekatan maqāṣid al-syarī’ah memungkinkan terwujudnya perlindungan martabat manusia tanpa mengabaikan batasan moral syariat. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya khazanah fikih kontemporer dan menawarkan kerangka konseptual yang seimbang antara norma syariat dan nilai kemanusiaan.
Copyrights © 2026