Penelitian ini mengkaji secara kritis dan mendalam dialektika hukum yang timbul dari kontradiksi antara anjuran tanakus (memperbanyak keturunan) sebagaimana tercantum dalam hadis Nabi, dengan keputusan fikih kontemporer yang melegalisasi sterilisasi secara permanen (tubektomi/vasektomi) dalam kondisi-kondisi tertentu. Fokus utama adalah menganalisis bagaimana metodologi istinbath al-hukm (penarikan hukum) dalam fikih kontemporer menafsirkan hadis yang bersifat am (umum) dan non-imperatif dalam menghadapi kebutuhan mendesak (hajat/darurah) medis atau sosial-ekonomi. Melalui pendekatan kualitatif-analitis, ditemukan bahwa ulama kontemporer tidak menafikan anjuran tanakus, namun menempatkannya sebagai mandub (anjuran), bukan wajib. Legalitas sterilisasi permanen ditetapkan dengan mengedepankan prinsip Maqasid Syariah, khususnya Daru’ al-Mafasid (menghindari kerusakan) dan Hifzh an-Nafs (menjaga jiwa). Keputusan legalitas ini bersifat restriktif dan hanya berlaku jika kehamilan berikutnya secara medis dipastikan mengancam jiwa atau kesehatan permanen pasangan, serta setelah semua opsi kontrasepsi sementara terbukti tidak efektif atau berbahaya. Abstrak ini menyimpulkan bahwa fikih kontemporer menggunakan kerangka fleksibilitas syariah untuk mengakomodasi realitas modern, mentransformasi anjuran ideal menjadi hukum yang berorientasi pada kemaslahatan individual dan keluarga.
Copyrights © 2026