Masyarakat Desa Sei Berombang memiliki tradisi mengaji tujuh hari tujuh malam di kuburan yang dilaksanakan pada saat salah satu warga meninggal. Tradisi ini dilakukakan sebagai bentuk menjaga warisan leluhur sehingga perlu dilakukan kajian untuk menilai tradisi tersebut menurut pandangan al-Qur'an. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah melakukan wawancara, peneliti menemukan bahwa tokoh agama memandang tradisi ini merupakan tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan al-Qur'an. Praktik tradisi ini dilakukan oleh 4 orang dengan mengaji secara keseluruhan, setiap orangnya minimal 3 kali khatam. Tradisi ini dilangsungkan oleh ahli umpan yang terkena musibah dengan memberikan upah kepada mereka yang melakukannya. Kemudian masyarakat setempat menganggap bahwa tradisi ini adalah hal yang positif untuk dilakukan dan mereka tidak pernah terganggu akan tradisi ini. Peneliti menyimpulkan bahwa masyarakat Desa Sei Berombang telah mengamalkan al-Qur'an dengan bentuk melestarikan tradisi mengaji tujuh hari tujuh malam di kuburan.
Copyrights © 2026