Tujuan dari pengujian yang dilaksanakan ini yaitu untuk mengetahui dampak pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor atas kepatuhan wajib pajak di kabupaten Buleleng. Rancangan pengujian memakai kuantitatif kausal, Adapun jumlah sampel pengujian sebanyak 348 wajib pajak di kabupaten buleleng dari 474.431 populasi di tahun 2021 baik yang sudah maupun belum melakukan pembayaran PKB di kantor bersama samsat Singaraja yang penentuan sampelnya memakai teknik purposive sampling dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, untuk teknik pengumpulan data dengan memakai dokumentasi dan kuesioner. data dari instrumen pengujian ini dikumpulkan kemudian diuji instrument (uji kualitas, uji validitas, uji reliabilitas), uji statistic deskripstif, uji asumsi klasik (uji Normalitas, uji multikolinearitas, uji hetroskedastisitas)dan uji hipotesis (analisis regresi berganda), uji signifikansi parsial (uji t) dan uji koefisien dterminasi. Temuan pengujian yang diperoleh yaitu adanya dampak positif dari adanya program pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2026