Penelitian ini merekonstruksi peran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagai penyedia barang publik yang beroperasi pada logika “kecukupan” (sufficiency logic), bukan pertumbuhan maksimal atau keuntungan privat. Dengan pendekatan deskriptif‑kualitatif, artikel ini menggagas ulang BUPDA sebagai lembaga ekonomi publik berbasis kedaulatan komunal, yang secara yuridis dimandatkan oleh Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Analisis menunjukkan bahwa BUPDA dapat berfungsi sebagai institusi penyangga commons local melalui mekanisme self‑governance, pengelolaan bertanggung jawab, dan pelayanan social sekaligus menjadi model alternatif bagi kemandirian ekonomi berbasis komunitas dalam konteks globalisasi neoliberal.
Copyrights © 2026