Jurnal Bedah Hukum
Vol. 10 No. 1 (2026): Jurnal Bedah Hukum

PENILAIAN BURUK DARI FOOD VLOGGER TERHADAP USAHA KULINER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA: PENILAIAN BURUK DARI FOOD VLOGGER TERHADAP USAHA KULINER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Rakhmat Agustiyarno (Mahasiswa universitas Boyolali)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2025

Abstract

Fenomena ulasan negatif yang marak dari vlogger makanan terhadap bisnis kuliner telah menciptakan permasalahan hukum yang kompleks di era digital. Seringkali, ulasan yang ofensif, provokatif, atau tidak berdasar menyebabkan kerugian yang signifikan bagi bisnis, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: dapatkah tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana? Studi ini mengkaji unsur pidana yang terkandung dalam ulasan negatif terhadap vlogger makanan dan bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan deskriptif, studi ini menganalisis peraturan perundang-undangan, teori hukum pidana, dan kasus-kasus terkait melalui tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulasan yang berisi fitnah atau penghinaan berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kualifikasi ini dapat dipenuhi jika terdapat bukti adanya niat jahat (mens rea) dan kerugian nyata yang diderita oleh korban. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif dan kesadaran etika dari para kreator konten agar mereka tidak melampaui batas kebebasan berekspresi. Implikasi hukum ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara hak berpendapat dan melindungi reputasi individu atau entitas di ruang publik digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jbh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Boyolali merupakan wadah atau sarana yang menerbitkan tulisan ilmiah hasil-hasil penelitian maupun non hasil penelitian di bidang ilmu-ilmu hukum Seperti (Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negra, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum ...