Perkembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sangat bergantung pada dukungan perbankan, salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menyalurkan KUR melalui bank konvensional dan bank syariah, yang masing-masing memiliki prinsip operasional yang berbeda. Namun, di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara pembiayaan KUR konvensional dan KUR syariah. Hal inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini, dengan fokus pada perbandingan pembiayaan KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Panakkukang dan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Makassar Veteran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan dalam prosedur pengajuan, pelaksanaan akad, serta sistem perhitungan bunga dan margin pada kedua jenis pembiayaan. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BRI menggunakan sistem bunga tetap dengan prosedur pencairan yang lebih cepat dan sederhana. Sebaliknya, BSI menerapkan akad Murabahah bil Wakalah dengan margin keuntungan tetap dan proses yang lebih panjang karena mempertimbangkan aspek kehalalan usaha sesuai prinsip syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan bebas dari unsur riba. Meskipun nominal cicilan tidak jauh berbeda, pendekatan hukum dan nilai dasar dari kedua jenis pembiayaan ini sangat kontras. Bank syariah lebih menekankan transparansi akad dan edukasi kepada nasabah mengenai prinsip syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perbedaan pembiayaan berbasis konvensional dan syariah.
Copyrights © 2026