Alih fungsi trotoar oleh pedagang kaki lima (PKL) di Jakartamerupakan permasalahan tata ruang yang kompleks danmencerminkan kegagalan kelembagaan dalam pengelolaan ruangpublik perkotaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifdengan desain studi kasus dan analisis deskriptif berbasis datasekunder untuk mengkaji fenomena tersebut melalui perspektifekonomi kelembagaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingginyakepadatan penduduk Jakarta mencapai 16.165 jiwa/km² pada 2024mendorong meluasnya aktivitas PKL di trotoar sebagai responsterhadap terbatasnya akses ke sektor formal. Secara kelembagaan,terdapat benturan antara regulasi formal (Perda DKI Jakarta No. 8Tahun 2007) dengan praktik informal yang justru lebih ditaati PKL,ditandai oleh fakta bahwa hampir 90% trotoar Jakarta masihdigunakan untuk parkir liar dan perdagangan informal. Lemahnyapenegakan aturan, tingginya enforcement cost, kebijakan relokasiyang tidak strategis, serta kuatnya jaringan institusi informalmenyebabkan terjadinya institutional failure. Dalam kerangkaDouglass North, aturan formal gagal efektif karena tidak selarasdengan struktur insentif dan informal constraints yang berlaku dimasyarakat. Diperlukan reformasi kebijakan yang bersifatpartisipatif, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomisektor informal.
Copyrights © 2026