Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengungkapan akuntansi lingkungan terhadap kinerja keuangan perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019–2023. Variabel independen yang digunakan adalah Environmental Disclosure Score (EDS) yang dikonstruksi berdasarkan Global Reporting Initiative (GRI) Standards, sementara kinerja keuangan diukur menggunakan Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE). Leverage, ukuran perusahaan, dan umur perusahaan digunakan sebagai variabel kontrol. Sampel penelitian terdiri dari 32 perusahaan pertambangan yang dipilih menggunakan metode purposive sampling, menghasilkan 160 observasi selama lima tahun. Data dianalisis menggunakan regresi data panel dengan pendekatan Fixed Effect Model (FEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan akuntansi lingkungan berpengaruh positif dan signifikan terhadap ROA (β = 0,124; p < 0,01) dan ROE (β = 0,187; p < 0,05). Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang secara aktif mengungkapkan informasi lingkungan cenderung memiliki kinerja keuangan yang lebih baik, konsisten dengan teori legitimasi dan teori pemangku kepentingan. Implikasi penelitian ini mendorong regulator dan perusahaan untuk meningkatkan standar pelaporan lingkungan sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik
Copyrights © 2026