Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran label halal sebagai strategi peningkatan penjualan dalam praktik islamic digital marketing pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Pasuruan. Pendekatan kualitatif deskriptif dipilih melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap informan yang dipilih secara purposive sampling dengan kriteria telah memiliki sertifikat halal serta aktif dalam pemasaran digital. Data yang diperoleh kemudian di analisis dan ditarik kesimpulannya untuk menghasilkan gambaran yang faktual dan akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi label halal yang sekaligus menjadi praktik pemasaran digital yang islami mampu meningkatkan volume penjualan UMK di Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini merekomendasikan pelaku UMK untuk tetap konsisten menyertakan nomor sertifikasi serta rutin memasarkan produknya khususnya di pasar digital dengan tetap berpedoman pada nilai islami
Copyrights © 2026