Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Medan Belawan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif dan asosiatif. Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 wajib pajak yang telah menggunakan layanan Coretax. Teknik analisis data yang digunakan meliputi uji validitas, uji reliabilitas, analisis regresi linear sederhana, uji t, dan koefisien determinasi (R²) dengan bantuan aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan nilai koefisien determinasi sebesar 62,4%. Implementasi Coretax memberikan kemudahan dalam proses pelaporan, pembayaran, dan akses layanan perpajakan sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax mampu mendukung efektivitas reformasi perpajakan serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di KPP Pratama Medan Belawan.
Copyrights © 2026