Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa secara yuridis peristiwa paparan radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian kualitatif ini menggunakan yuridis normatif, menggunakan studi kasus dan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (jurnal, laporan BAPETEN/KLHK), dan tersier (kamus hukum) digunakan untuk mengumpulkan data. Hasil utama menunjukkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan. Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH mengatur sanksi administratif, perdata (termasuk prinsip tanggung jawab mutlak atau tanggung jawab ketat), dan pidana. Namun, pelaksanaan penegakan hukum masih mengalami beberapa hambatan, terutama dalam hal koordinasi antar-lembaga dan penerapan asas kehati-hatian (precautionary principle). Implikasi dari temuan ini adalah perlunya reformulasi kebijakan dan penguatan sinergi antar-lembaga untuk menjamin penegakan hukum lingkungan yang preventif dan berbasis keberlanjutan guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Copyrights © 2026