Permasalahan sampah makanan dari sektor hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan (Horeka) di Jakarta telah menjadi isu lingkungan yang mendesak, seiring dengan meningkatnya volume sampah organik yang mendominasi komposisi timbulan sampah di wilayah perkotaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berupaya memperketat pengawasan dengan mengimplementasikan sanksi administratif, termasuk denda hingga pembekuan izin, terhadap pelaku usaha yang tidak mengelola sampah makanan secara mandiri sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan turunannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi administratif dalam mendorong kepatuhan sektor Horeka, serta mengidentifikasi hambatan hukum maupun non-hukum dalam proses penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi dengan studi empiris melalui telaah kasus dan pemberitaan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi administratif berpotensi meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, namun efektivitasnya masih terkendala oleh lemahnya mekanisme verifikasi, keterbatasan sumber daya pengawasan, serta resistensi dari pelaku usaha terkait biaya tambahan pengelolaan limbah. Kesimpulannya, penguatan instrumen hukum dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar penegakan hukum lingkungan terhadap sampah makanan di sektor Horeka dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026