Pencemaran udara di kawasan industri Cilegon, terutama dari aktivitas PT. Chandra Asri Petrochemical sebagai perusahaan petrokimia terbesar, mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan pembangunan industri dengan keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan Persetujuan Lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan pengawasan pemerintah dalam mengendalikan pencemaran udara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan statute dan conceptual, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Persetujuan Lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, dan berbagai jenis izin operasional, secara normatif telah komprehensif. Namun, implementasinya di lapangan menghadapi kendala seperti kompleksitas prosedur, keterbatasan kapasitas pengawasan, dan kepatuhan perusahaan yang belum optimal. Bentuk tanggung jawab administratif pemilik pabrik telah diatur, namun efektivitas pengawasan pemerintah masih terhambat oleh faktor kelembagaan dan sumber daya. Disimpulkan bahwa penguatan kapasitas pengawasan, koordinasi antarinstansi, dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran udara. Kata Kunci: Persetujuan Lingkungan, Pengawasan Pemerintah, Pencemaran Udara, Tanggung Jawab Administratif.
Copyrights © 2026