Artikel ini mengkaji pelaksanaan hukum transfer pricing di Indonesia melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, berfokus pada evaluasi normatif dan ideologis terhadap PMK No. 172/PMK.03/2023. Praktik transfer pricing yang semula merupakan mekanisme administratif antar divisi perusahaan multinasional berkembang menjadi instrumen profit shifting yang berpotensi menimbulkan kerugian fiskal bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Penelitian ini menafsirkan hukum pajak tidak hanya sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai arena relasi kekuasaan antara negara dan korporasi global. Dengan menggunakan kerangka teori kritis dari Adam Smith, Djojohadikusumo, dan Burton, kajian ini menyoroti bagaimana hukum dapat mereproduksi ketimpangan ekonomi sehingga diperlukan reformasi hukum perpajakan transfer pricing. Hasil kajian menunjukkan bahwa PMK No. 172/2023 memperkuat prinsip arm’s length, mewajibkan dokumentasi ex-ante, dan memperluas mekanisme Advance Pricing Agreement (APA). Namun, regulasi ini masih memiliki kelemahan struktural berupa keterbatasan data pembanding, ruang interpretasi luas, beban administratif tinggi, serta potensi ketidakpastian antarotoritas pajak. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang reflektif dan berorientasi pada keadilan fiskal untuk mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berdaulat.
Copyrights © 2026