Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum merger dan akuisisi perusahaan dalam sistem hukum Indonesia serta implikasinya terhadap persaingan usaha dan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan merger dan akuisisi di Indonesia berada dalam dua rezim hukum utama, yaitu hukum perseroan terbatas dan hukum persaingan usaha. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kepastian prosedural dan perlindungan internal perseroan, sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berfungsi sebagai instrumen pengendali terhadap dampak merger dan akuisisi terhadap struktur pasar. Namun demikian, terdapat ketidakharmonisan antara kedua rezim hukum tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas secara normatif telah diatur, namun dalam praktik masih belum optimal akibat dominasi pemegang saham mayoritas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan mekanisme perlindungan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam praktik merger dan akuisisi di Indonesia.
Copyrights © 2026