Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Ketentuan yuridis pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana oleh lembaga bantuan hukum dan Faktor pendukung dan non-hukum yang mempengaruhi efektivitas peran lembaga bantuan hukum keadilan nusantara kepada masyarakat tidak mampu pada perkara pidana. Penelitian ini mengunakan tipe penelitian Normatif dan Empiris dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Sosial. Jenis sumber Data mengunakan Data Primer dan Data Sekunder. Analisis data akan dengan cara observatif-indrawi dan teoretis-rasinal dengan menggunakan model penalaran dengan terlebih dahulu menggunakan logika induktif yang kemudian diteruskan dengan logika deduktif. Hasil Penelitian ini adalah ketentuan yuridis pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Bantuan Hukum, dan PP Nomor 42 Tahun 2013. Regulasi tersebut mewajibkan pendampingan hukum bagi korban, saksi, dan terutama tersangka/terdakwa yang terancam pidana di atas 5 tahun. Bantuan hukum menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana dan harus diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.dan Faktor pendukung dan non-hukum yang mempengaruhi efektivitas peran lembaga bantuan hukum keadilan nusantara kepada masyarakat tidak mampu pada perkara pidana yaitu faktor pendukung, yaitu regulasi, akreditasi, pendanaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Selain itu, terdapat faktor non-hukum yang turut memengaruhi, seperti dukungan pemerintah daerah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, kondisi geografis dan lapangan, serta faktor budaya dan sosial.
Copyrights © 2026