SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026

Praktek Perjanjian Tidak Bernama Di Desa Tempos Kabupaten Lombok Barat

Allan Mustafa Umami (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)
Fatria Hikmatiar Alqindy (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)
Hera Alvina Satriawan (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)
Wahyudin (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2026

Abstract

Perjanjian adalah suatu tindakan di mana satu atau lebih orang mengikat diri mereka dengan satu atau lebih orang lain. Perjanjian dibagi menjadi dua jenis: perjanjian yang diberi nama dan perjanjian yang tidak diberi nama. Perjanjian yang tidak diberi nama adalah perjanjian yang tidak diatur atau disebutkan dalam KUHP (KUHP). Perkembangan praktik pembuatan perjanjian di Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat, telah sangat maju melampaui ketentuan dalam KUHP. Masyarakat di Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat, sudah terbiasa dengan perjanjian untuk mendirikan Usaha Jasa Pengelolaan Alat Pertanian. Karakteristik usaha ini memiliki bentuk yang berbeda dari yang diatur dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Usaha jasa pengelolaan alat pertanian memiliki karakteristik usaha perorangan, lembaga sosial, dan bahkan koperasi. Usaha ini telah lama beroperasi di masyarakat Dusun Tempos, Kabupaten Lombok Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris ini didasarkan pada data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian anonim oleh masyarakat di Dusun Tempos bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Implementasi kesepakatan anonim di Desa Tempos mengambil bentuk lembaga yang struktur organisasi dan kegiatan usahanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Kesimpulan yang ditarik dari penelitian ini adalah bahwa kesepakatan anonim di Desa Tempos mengambil bentuk kesepakatan yang membentuk lembaga. Kesepakatan tersebut terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...