Perubahan Per Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 memperkenalkan kewajiban baru bagi Perseroan Terbatas untuk menuangkan persetujuan laporan tahunan RUPS dalam akta notaris dan melaporkannya kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kewajiban ini menimbulkan persoalan yuridis mendasar karena memposisikan notaris bukan sekadar pejabat pembuat akta otentik, melainkan juga sebagai penghubung administratif negara dalam pelaporan tahunan perseroan. Penelitian ini mengkaji: (1) kendala yuridis dan teknis yang dihadapi notaris dalam pelaksanaan kewajiban tersebut; dan (2) peran notaris dalam laporan tahunan Perseroan Terbatas dalam perspektif asas kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pelibatan notaris berpotensi melampaui konstruksi tanggung jawab formil jabatan notaris berdasarkan UUJN. Terdapat indikasi disharmoni norma antara Pasal 16 Permenkumham No. 49 Tahun 2025 dan Pasal 66 UUPT yang mengimplikasikan ketidakpastian hukum bagi notaris. Rekonstruksi normatif dalam tiga dimensi substantif, prosedural, dan hierarkis diperlukan untuk membatasi tanggung jawab notaris pada aspek formil dan memperkuat legitimasi normatif kewajiban pelaporan tahunan.
Copyrights © 2026