Implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kalimantan Timur, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menimbulkan ketimpangan bagi Suku Balik. Masyarakat adat terdampak serius oleh penyitaan tanah ulayat, hilangnya tempat tinggal, kerusakan ekosistem, hingga krisis pangan dengan kompensasi yang tidak memadai. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adat atas tanah ulayat yang ditetapkan sebagai PSN.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka, menganalisis UUPA No. 5/1960, PP No. 19/2021, serta Perda Kaltim No. 1/2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masyarakat adat dijamin melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf g Perda Kaltim No. 1/2015 yang mengakui hak ulayat. Terkait tanggung jawab, berdasarkan Pasal 18 PP No. 19/2021, pemerintah wajib memberikan kompensasi yang layak dan adil kepada masyarakat adat atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut.
Copyrights © 2026