Bisnis dan kepatuhan hukum menjadi dua sisi yang saling berjalan beriringan. Kepatuhan pada hukum memberikan kepastian hukum bagi berjalannya kegiatan bisnis. Perjanjian pemegang saham timbul dari adanya kebutuhan subjek hukum akan adanya perjanjian yang dapat mengakomodir kebutuhannya untuk mencapai tujuan komersial. Sementara Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) dibuat Notaris, sehingga muncul masalah dimana perjanjian pemegang saham mengakomodir kebutuhan komersial dan akta pendirian PT yang dipersyaratkan oleh UUPT. Apabila tidak saling sejalan antara perjanjian pemegang saham dengan akta pendirian PT maka akan terjadi ketidakpastian hukum dalam operasional PT baru yang dibentuk. Apakah Notaris memiliki kewajiban dalam menuangkan perjanjian pemegang saham kedalam akta pendirian PT sehingga tidak kontradiktif yang pada akhirnya berujung pada timbulnya gugatan dari salah satu pihak. Maka dalam menjawab permasalahan tersebut, penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa Notaris wajib menuangkan perjanjian pemegang saham kedalam akta Pendirian PT sekalipun perjanjian pemegang saham tersebut tidak berbentuk akta notariil. Notaris juga perlu melakukan penyesuaian perjanjian pemegang saham dengan akta pendirian PT sehingga tidak kontradiktif dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kesesuaian antara perjanjian pemegang saham dan akta pendirian PT akan memperlancar operasional PT baru yang dibentuk.
Copyrights © 2026