Studi ini menelaah status pendapatan perempuan karier dalam perkawinan dengan menyoroti dualisme normatif antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Peningkatan partisipasi perempuan dalam sektor formal memunculkan persoalan hukum mengenai apakah penghasilan istri yang diperoleh secara mandiri otomatis menjadi harta bersama atau tetap menjadi hak milik pribadinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara mendalam terhadap sembilan perempuan karier berlatar belakang hukum, terdiri dari akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara serta Aparatur Sipil Negara perempuan di lingkungan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Utara, disertai satu informan dari Majelis Ulama Indonesia. Analisis penelitian menggunakan teori maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan distributif John Rawls, dan teori reformasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan normatif antara fiqh klasik yang mengakui kepemilikan independen perempuan atas penghasilannya dan hukum positif Indonesia yang cenderung memasukkan penghasilan istri sebagai harta bersama. Berdasarkan prinsip ḥifẓ al-māl, hak kepemilikan perempuan atas penghasilannya wajib dilindungi. Selain itu, teori keadilan distributif menolak pembagian harta bersama secara kaku tanpa mempertimbangkan kontribusi nyata masing-masing pihak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum keluarga Islam yang mengakui penghasilan perempuan karier sebagai harta pribadi, kecuali ditentukan lain melalui kesepakatan.
Copyrights © 2026