Penelitian ini menganalisis pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya di Lapas Kelas IIA Karawang dengan menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan sosiologis dan perundang-undangan. Data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan petugas kesehatan lapas dan observasi lapangan pada Februari–Maret 2025, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak kesehatan warga binaan secara normatif dijamin dalam UUD 1945, ICESCR, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Mandela Rules 2015. Secara empiris, lapas telah menjalankan layanan klinik, program SIKOPLING, eradikasi skabies, dan prosedur rujukan kesehatan. Namun, pemenuhan hak tersebut belum optimal akibat keterbatasan fasilitas kesehatan, minimnya tenaga medis, kondisi overcrowding, keterbatasan anggaran, serta lemahnya koordinasi dan pengawasan kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan kapasitas layanan kesehatan melalui penambahan tenaga medis, peningkatan fasilitas, penanganan overcrowding, dan penguatan mekanisme pengawasan independen guna menjamin pelayanan kesehatan yang bermartabat dan efektif bagi warga binaan.
Copyrights © 2026