Hubungan hukum yang terjalin diantara para pihak ini terikat dalam kontrak elekronik, akibat kesepakatan melalui kontrak elektronik tersebut maka para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan dipenuh. Kehadiran penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap para pihak dalam fintech lending yang didasarkan pada UU no 4 tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus penelitian mencakup perlindungan preventif dan represif bagi pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan preventif diwujudkan melalui transparansi, perlakuan yang adil, mitigasi risiko, perlindungan data pribadi, dan penyampaian informasi yang akurat. Perlindungan represif dilaksanakan melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, gugatan ke pengadilan, serta pemberian sanksi administratif oleh OJK.
Copyrights © 2026