SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026

Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Fintech Lending Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Desty Purnama Ayu (Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2026

Abstract

Hubungan hukum yang terjalin diantara para pihak ini terikat dalam kontrak elekronik, akibat kesepakatan melalui kontrak elektronik tersebut maka para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan dipenuh. Kehadiran penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap para pihak dalam fintech lending yang didasarkan pada UU no 4 tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus penelitian mencakup perlindungan preventif dan represif bagi pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan preventif diwujudkan melalui transparansi, perlakuan yang adil, mitigasi risiko, perlindungan data pribadi, dan penyampaian informasi yang akurat. Perlindungan represif dilaksanakan melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, gugatan ke pengadilan, serta pemberian sanksi administratif oleh OJK. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...