Etika profesi hukum dalam ranah hukum Islam seringkali disederhanakan menjadi sekadar kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, padahal sebenarnya memiliki makna spiritual yang lebih mendalam. Artikel ini mengkaji peran konsep-konsep spiritual, seperti taqwa, ihsan, dan ikhlas sebagai landasan kerangka etika profesi hukum yang komprehensif, yang melampaui batasan-batasan positivisme hukum Barat. Dengan menerapkan metode kualitatif yang mencakup buku, jurnal ilmiah, serta dokumen terkait etika profesi hukum dan praktik peradilan Islam, artikel ini menunjukkan bahwa pengintegrasian spiritualitas meningkatkan profesionalisme hukum dan menumbuhkan keadilan sejati di tengah tantangan modernisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika hukum Islam memiliki kualitas transenden, yang mendorong para praktisi untuk memprioritaskan esensi spiritual di atas sekadar peraturan. Artikel ini memberikan rekomendasi praktis bagi pendidikan hukum Islam di Indonesia untuk menumbuhkan generasi baru ahli hukum yang berlandaskan etika spiritual
Copyrights © 2026