Problem terbesar dan sering terjadi dalam kaitannya dengan masalah rumah tangga adalah kaitannya dengan pembagian harta warisan, terutama konflik yang sering terjadi dalam waris biasanya mengenai ahli waris dan besaran pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pengaturan mengenai waris ini telah diatur berdasarkan undang-undang maupun agama, hukum pewaris adalah hukum waris yang berlaku bagi orang yang meninggal dunia atau atau pewaris beragama islam maka hukum waris Islam yang digunakan sebagai acuan, tetapi jika pewaris beragama non-muslim (beragama lain selain Islam) maka menggunakan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Masyarakat Indonesia perlu mengetahui dan memahami permasalahan waris mengenai aturan hukum serta proses pembagian waris, maka perlunya ada penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman mengenai waris kepada masyarakat melalui program Pengabdian Masyarakat. Dengan menggunakan metode penyuluhan hukum dan diskusi, serta memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat terkait membahas permasalahan kedudukan anak angkat terhadap pembagian harta waris orang tua kandungnya. Luaran dalam kegiatan pengabdian masyarkat akan di publikasikan melalui Jurnal Pengabdian Masyarakat, Media Massa Elektronik, dan Media Online Youtube Fakultas Hukum.
Copyrights © 2026