Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum perlindungan terhadap kekerasan verbal di lingkungan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Materi hukum terdiri dari sumber primer, termasuk undang-undang, dan sumber sekunder seperti literatur hukum dan studi sebelumnya. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif untuk menghasilkan argumen yuridis. Temuan menunjukkan bahwa, secara normatif, kekerasan verbal dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kekerasan psikologis sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80. Regulasi tersebut masih bersifat umum dan tidak secara eksplisit mendefinisikan kekerasan verbal, sehingga menimbulkan ambiguitas dan kepastian hukum yang terbatas. Implementasi perlindungan hukum menghadapi tantangan, khususnya dalam aspek pembuktian dan persistensi persepsi sosial yang mentolerir kekerasan verbal sebagai bagian dari praktik disiplin. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada secara formal selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak, penerapannya secara substansial masih belum optimal. Penguatan peraturan hukum dan kerangka kebijakan dengan ketentuan yang lebih spesifik diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak dari kekerasan verbal di lingkungan pendidikan.
Copyrights © 2026