Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di kafe menimbulkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada pencipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh kafe yang menjadi sampel menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial tanpa memiliki lisensi dan tanpa melakukan pembayaran royalti. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi kewajiban lisensi dan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 belum berjalan secara optimal. Perlindungan hukum terhadap pencipta juga belum terlaksana secara efektif, baik dalam bentuk preventif maupun represif. Perlindungan preventif melalui kegiatan sosialisasi belum menjangkau pelaku usaha secara menyeluruh, sedangkan perlindungan represif belum berjalan efektif karena penegakan hukum masih bergantung pada mekanisme delik aduan. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan yang menyebabkan hak ekonomi pencipta belum terlindungi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih terstruktur serta berkelanjutan agar perlindungan hukum terhadap pencipta dapat terlaksana secara efektif.
Copyrights © 2026