Penelitian ini menganalisis praktik perkawinan anggota Polri pada Satuan Brimob Polda Malut dan harmonisasi hukum Islam dengan peraturan kepolisian. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor-faktor penyebab praktik perkawinan tanpa izin institusi, menganalisis harmonisasi hukum Islam dan peraturan kepolisian, serta mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data empiris, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan 6 anggota Polri dan 6 calon istri/istri, serta studi dokumen regulasi. Data dianalisis secara tematik dan divalidasi melalui triangulasi. Hasil penelitian terdapat kerangka hukum yang jelas namun implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan. Diperlukan perbaikan prosedur administratif, peningkatan fleksibilitas dalam penerapan sanksi, dan optimalisasi peran BP4R untuk mencapai keseimbangan antara disiplin institusi dan hak-hak anggota. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas hukum perkawinan dalam konteks institusi kepolisian dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih humanis dan efektif.
Copyrights © 2026