Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Vol 10 No 1 (2026)

Kategori Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Qanun Hukum Jinayat dan Relevansinya dengan Pertanggungjawaban Pidana

Ranie Sayulina (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2026

Abstract

Eksistensi Qanun Hukum Jinayat (QHJ) merupakan salah satu bentuk realisasi pelaksanaan syari’at Islam di Aceh. Qanun hukum jinayat saat ini telah memenuhi unsur per unsur pembuatan qanun yang ada. Rumusan anak dalam QHJ memuat dua variabel, yaitu batas usia 18 (delapan belas) tahun atau status belum menikah. Qanun hukum jinayat selaras dengan tujuan peradilan pidana anak yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Tujuan sistem peradilan pidana anak adalah memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum agar diperlakukan berbeda dengan orang dewasa yang melakukan pidana. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, negara harus mampu menjamin keseimbangan kepentingan antara anak pelaku dan anak korban. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Bahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Rumusan anak dalam QHJ pada dasarnya merupakan rumusan yang homogen dengan rumusan anak dalam perundang-undangan nasional seperti UU SPPA terutama terkait batasan usia anak. Rumusan ini dipengaruhi oleh sikap Indonesia yang meratifikasi CRC, (2) Kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam hukum pidana ditentukan oleh rumusan batas usia ABH yaitu sebelum 18 (delapan belas) tahun dan kondisi belum menikah. Usia ini kemudian dirinci kepada usia pertanggungjawaban pidana anak dalam UU Pengadilan Anak dari usia 8 (delapan) tahun minimal dan 18 (delapan belas) tahun maksimal. Setelah adanya putusan MK, usia minimal ini bergeser menjadi 12 (dua belas) tahun. dan (3) Dalam QHJ Tahun 2014, kategori APJ untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana masih selaras dengan kategori ABH dalam UU SPPA. Namun kemudian dalam QHJ Tahun 2025, kategori terkait batas usia minimum Anak Pelaku Jarimah (APJ) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ditinggikan menjadi usia 16 (enam belas) tahun. Selain itu diatur terkait pertanggungjawaban APJ yang mengulangi jarimah zina. Terkait ancaman ‘uqubat terhadap anak, dalam qanun hukum jinayat APJ diancam ‘uqubat maksimal 1/3 (sepertiga) dari ancaman ‘uqubat orang dewasa kecuali bagi APJ yang mengulangi jarimah zina yang diatur dalam QHJ Tahun 2025.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qonun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: ...