Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)

Heraldic Point of View : Pendaftaran Lambang Negara Pada Jersey Timnas Sebagai Merek (Komparasi dengan Amerika Serikat)

Cheryl Patriana Yuswar (Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara)
Wilbert (Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2026

Abstract

Kontroversi pendaftaran lambang Garuda Pancasila pada jersey Timnas Indonesia sebagai merek yang dimohonkan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan PSSI, membuat penulis ingin membahas dua masalah: 1) kewenangan PSSI sebagai perwakilan pemerintah dalam mengizinkan pendaftaran merek tersebut pada Erspo dan 2) bagaimana heraldic point of view sebagai cara menilai penggunaan lambang Negara sebagai merek (studi komparasi dengan Amerika Serikat)?. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun dari hasil analisa dapat disampaikan bahwa pertama, PSSI bukanlah pihak yang berwenang mewakili negara. Hal ini dikarenakan PSSI adalah badan hukum privat. Secara pelaksanaan tugas negara di bidang keolahragaan, maka yang berwenang mengizinkan pendaftaran adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga atau dapat diwakilkan pada Komite Olahraga Nasional Indonesia. Kedua, Indonesia perlu mulai mempertimbangkan penggunaan heraldic point of view untuk menilai prosentase kemiripan lambang negara yang hendak didaftarkan sebagai merek. Bahwa Amerika Serikat dalam pelaksanaan heraldic pada lambang negara yang hendak dijadikan merek, Amerika Serikat menetapkan syarat bahwa lambang negara yang didaftarkan sebagai merek tersebut tidak boleh utuh atau harus diubah dengan tingkat sedemikian rupa yang membuat masyarakat dapat membedakan bahwa merek tersebut tidak terafiliasi resmi dengan negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...