Perguruan Tinggi Agama Islam dituntut untuk senantiasa meningkatkan derajat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu usahanya adalah melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum membuka peluang bagi Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam untuk turut serta mewujudkan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam dalam mewujudkan keadilan. Sumber data penelitian ini berdasarkan hukum normatif. Masih sangat minim peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam dalam mewujudkan keadilan kepada masyarakat miskin, hal ini ditunjukkan dengan terbatasnya Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Agama Islam yang terakreditasi
Copyrights © 2026