Pidana mati merupakan bentuk pemidanaan yang paling kontroversial dalam sistem hukum pidana, khususnya ketika dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Artikel ini mengkaji eksistensi dan penerapan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang – Undangan Nasional serta instrument Hak Asasi Manusia Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pidana mati masih diakui sebagai hukum positif di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, termasuk Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Khusus, keberadaanya menimbulkan pertentangan normative dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat non-derogable rights. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi dan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional guna menyesuaikan penerapan pemidanaan dengan prinsip – prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis.
Copyrights © 2026