Rechtsnormen
Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari

Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Yesaya Sahala Putra Simanjuntak (Universitas Kristen Indonesia)
Mompang L Panggabean (Universitas Kristen Indonesia)
Rospita Adelina Siregar (Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2026

Abstract

Pidana mati merupakan bentuk pemidanaan yang paling kontroversial dalam sistem hukum pidana, khususnya ketika dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Artikel ini mengkaji eksistensi dan penerapan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang – Undangan Nasional serta instrument Hak Asasi Manusia Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pidana mati masih diakui sebagai hukum positif di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, termasuk Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Khusus, keberadaanya menimbulkan pertentangan normative dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat non-derogable rights. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi dan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional guna menyesuaikan penerapan pemidanaan dengan prinsip – prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Rechtsnormen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum merupakan kajian dalam Bidang Ilmu Hukum yang mempelajari tentang sistem hukum yang diterapkan atau berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kegiatan bisnis. Jurnal Rechtsnormen terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Agustus dan ...