Artikel ini menganalisis tentang pengangkatan TNI aktif sebagai PJ kepala daerah yang ditinjau dari telaah yuridis untuk mengetahui legalitas dan pengaruhnya terhadap demokrasi di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian yuridis terhadap kedudukan demokrasi di Indonesia pasca fenomena pengangkatan TNI aktif sebagai PJ kepala daerah. Sehingga nantinya pembahasan pada artikel ini mengerucut kepada dua hal yaitu, pertama adalah telaah yuridis peraturan perundang-undangan yang terkait untuk menganalisis legalitas pengangkatan TNI aktif menjadi PJ kepala daerah serta telaah demokrasi dari dua prinsip dasar demokrasi berupa prinsip keterbukaan dan prinsip pengawasan rakyat untuk melihat pengaruhnya terhadap demokrasi di Indonesia. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif atau doktrinal yang diperoleh dari kajian analisis kepustakaan dari berbagai sumber yang kemudian dikombinasikan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk memperoleh tujuan yang dikehendaki. Karena mengingat peranan demokrasi di Indonesia menjadi hal yang penting sehingga harapannya tulisan ini dapat menjadi masukan dan pembelajaran bagi para pihak untuk melestarikan nilai demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2024