Penelitian ini menganalisis dan mengkaji tentang pengelolaan keuangan desa sebagai wujud pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan desa. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis pada Desa Adirejakulon di Kabupaten Cilacap. Sumber data yang diperoleh adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan observasi. Penelitian ini menunjukkan hasil yang diperoleh bahwa dalam pengelolaan keuangan desa untuk pembiayaan pembangunan telah melaksanakan tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dalam pengelolaan keuangan aparat desa Adirejakulon dibantu oleh pihak ketiga yaitu pendamping desa serta adanya pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Dispermades, Camat dan BPD. Hambatan yang dihadapi adalah: 1) sumber daya manusia; 2) keterlambatan realisasi turunnya dana desa; 3) perubahan secara terus menerus peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana desa; 4) keadaan luar biasa yang menyebabkan perubahan anggaran belanja dan pendapatan desa mengalami perubahan akibat pandemi Coronavirus Disease that was discovered in 2019 atau disebut COVID-19; dan 5) kurangnya pengawasan dana desa dari lembaga tinggi negara.
Copyrights © 2023