Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 12, No 1 (2024): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Politik Hukum Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Perundang-Undangan di Indonesia

Puspitaningtyas, Kinanthi (Unknown)
Waluyo, Waluyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan tidak sah secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ketentuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang telah berubah sejak undang-undang sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini menginvestigasi perkembangan yang mempengaruhi pekerja PKWT. Berdasarkan temuan penelitian, persyaratan PKWT dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah dimodifikasi. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang diuraikan dalam UU Ketenagakerjaan, perubahan yang ada saat ini tampaknya gagal meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jangka waktu kontrak PKWT yang ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 2023 telah diperpanjang, membuat pekerja tidak yakin tentang kelayakan mereka untuk diangkat menjadi pekerja tetap atau perubahan status kontrak mereka menjadi PKWTT. Berdasarkan kesimpulan dari perdebatan ini, perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan PKWT dalam UU No. 6 Tahun 2023 berdampak negatif bagi pekerja. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengubah peraturan PKWT agar dapat lebih memenuhi tuntutan pekerja akan keadilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...