Kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka telah menimbulkan kontroversi dan menarik perhatian publik karena aksi meretasnya terhadap berbagai data penting dan penyebarannya melalui media sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji upaya hukum yang dapat diterapkan dalam strategi perlindungan data terkait penggunaan internet, dengan fokus pada kasus peretasan oleh Bjorka. Penelitian ini membahas kerangka hukum dan regulasi di Indonesia yang relevan dengan tindakan peretasan Bjorka. Selain itu, penulis mengeksplorasi solusi dan upaya yang dapat diambil oleh pemerintah, lembaga yang bertanggung jawab, dan masyarakat dalam menanggulangi ancaman keamanan siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan literature review sebagai metode pengumpulan data. Artikel ini disusun secara deskriptif, mengintegrasikan berbagai data primer dan data sekunder untuk mendukung analisis. Dengan merinci peraturan UU ITE, KUHP Baru, aspek-aspek kejahatan siber, dan kasus peretasan Bjorka, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman mendalam tentang kerangka hukum dan strategi perlindungan data di era digital.
Copyrights © 2024