Pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan permasalahan lingkungan dan sosial. Dengan adanya masalah tersebut, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, Peraturan tersebut ada ketidaksinkronan yang mengakibatkan kebingungan dan menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak melakukan kewajiban CSR. Penelitian ini bertujuan supaya Indonesia lebih mempertegas pengaturan mengenai kewajiban pelaksanaan CSR. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil Penelitian pertama berisi mengenai ketidaksinkronan perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia. Ketidaksinkronan peraturan CSR mengakibatkan munculnya peraturan dibawahnya yang lebih ditingkatkan; Perusahaan Swasta dan BUMN wajib menerapkan CSR yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meskipun secara implisit UUPM dan UUPT tidak mengatur mengenai sanksi.
Copyrights © 2023