Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan Fenomena Pump and Dump di Pasar modal Indonesia dan regulasi penegakan hukum pidanya. penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskriptif menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berupa artikel dan jurnal serta data berita kasus praktik Pump and Dump dengan metode pengumpulan data kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan logika deduktif. Berdasarkan dari pembahasan yang dilakukan dapat diketahui bahwa praktik Pump and Dump mulai marak saat adanya kenaikan jumlah investor baru sehingga memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan hal ini karena modusnya melalui media sosial. Kemudian terkait perlindungan hukum pidana terkait praktik Pump and Dump ini pada dasarnya dari segi pidana menginduk dari Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang kemudian dirubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, namun nyatanya praktik dari Pump and Dump masih marak karena para pelaku hanya mendapatkan teguran saja sedangkan berdasarkan regulasi masih terdapat kelemahan.
Copyrights © 2024