Penelitian ini menganalisis implementasi aturan batas usia peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam program BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi penderes nira di Kabupaten Kulon Progo. Penderes merupakan kelompok pekerja informal yang menghadapi risiko kecelakaan kerja tinggi namun sering terabaikan dalam skema perlindungan sosial. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa ketentuan batas usia dalam pendaftaran peserta BPU berpotensi menimbulkan masalah aksesibilitas bagi penderes yang umumnya bekerja hingga usia lanjut. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengambil inisiatif dengan memfasilitasi kepesertaan penderes melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun masih terdapat kendala dalam implementasi terkait keterbatasan batas usia dan kesadaran hukum pekerja. Penelitian ini merekomendasikan fleksibilitas pengaturan batas usia dan pengembangan skema khusus untuk pekerja informal berisiko tinggi.
Copyrights © 2025