Asuransi merupakan upaya seseorang untuk melimpahkan risiko kepada pihak lain. Sementara itu, pihak yang dilimpahi risiko akan mendapatkan imbalan atas penyerahan tersebut. Pendelegasian tersebut kemudian melahirkan suatu gagasan dalam bidang usaha dimana pendelegasian risiko dapat menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha. Kini bisnis di bidang asuransi terus berkembang dengan berbagai jenis seiring perkembangan zaman. Hanya saja, dalam penerapannya masih banyak ditemui perusahaan penyedia layanan asuransi tidak memberikan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang polis sebagaimana mestinya. Dalam penulisan artikel ini dibahas mengenai perlindungan nasabah dengan menggunakan skema premi restorno sebagai itikad baik dari perusahaan penyedia layanan asuransi menurut hukum asuransi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep (conceptual). Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang berasal dari studi kepustakaan.
Copyrights © 2023