Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Vol 11, No 2 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Pidana dalam Perpajakan di Indonesia

Ladar Sirair, Raden Joa Kansha Ramadhan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2023

Abstract

Kontribusi pendapatan yang didanai wajib pajak artinya komponen pendapatan yang esensial dan sangat penting bagi pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia. Upaya agar dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak terhadap pembayaran pajak perlu diperhatikan. Ini adalah inti atau akar dari pengaturan pajak dan sanksi hukum pidana. Tindak pidana dalam bidang pajak termasuk di bidang hukum administrasi (hukum pidana administrasi atau delik subsider), Dengan mudah dan fleksibel untuk dituntut selama tujuan hukum itu tercapai. Wajib pajak dengan senang hati membayar sesuai dengan kewajiban perpajakannya. Pemanfaatan standar peraturan pidana umum dan unik untuk demonstrasi kriminal di bidang pemungutan pajak tidak tepat dan dapat menimbulkan masalah hukum di pengadilan. Dengan demikian, pelanggaran umum dan pengecualian yang berkaitan dengan pemungutan pajak tidak dapat dituntut secara pidana dan segala akibatnya. Korupsi dapat diterapkan pada pelanggaran pajak dengan dua cara. Artinya, menurut pasal 43A(3), mereka berbeda satu sama lain, atau pasal 14 dimasukkan ke dalam undang-undang perpajakan. UU No. 31 Tahun 1999 direvisi dengan PP No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penghentian tindak pidana.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hpe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi (HPE) with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and ...