Menurut Pasal 15 UU No. 24/2011 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial, jaminan sosial ialah kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Jaminan sosial meliputi JKN, JKK, JKM, JHT, JP serta jaminan PHK (JKP). Pendekatan penelitian memakai pendekatan yuridis normatif, menganalisa masalah menurut aturan perundang-undangan serta literatur yang membahas masalah yang diangkat. UU No. 40/2004 mewajibkan iuran jaminan sosial bagi masyarakat. Indonesia mempunyai 2 BPJS yakni BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan. Setiap orang yang telah kerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib jadi peserta skema jaminan sosial. Menurut psikologi industri, pekerja outsourcing yakni pekerja kontrak yang disediakan oleh perusahaan outsourcing. PT Asiadaya Abadi adalah perusahaan jasa dalam bidang jasa kebersihan serta satpam meliputi daerah Kudus, Yogyakarta, Purwokerto, Temanggung, serta Pemalang. PT Asiadaya Abadi telah memungut biaya dari instansi yang memakai jasanya tetapi PT Asiadaya Abadi sebenarnya belum membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Unit PT Asiadaya Abadi Kudus terbukti bersalah menunda iuran dan menyalahgunakan iuran (yaitu penggelapan). Denda PT Asiadaya Abadi unit perusahaan Kudus sudah dibayar, tapi pelaku penyelewengan iuran harus dihukum pidana.
Copyrights © 2023