Perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak dasar dan lingkungan yang aman, merupakan hal penting dalam membangun masyarakat berkelanjutan. Dalam konteks Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), mereka berhak diperlakukan adil dan mendapat perlindungan khusus. UU No. 11 Tahun 2012 mengatur penyelesaian kasus anak melalui diversi, yaitu proses di luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan proses diversi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten untuk menghindarikan stigma negatif terhadap ABH. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan diversi dilakukan dalam tiga tahap: pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi. Diversi tidak hanya membantu melindungi ABH dari dampak negatif sistem peradilan pidana, tetapi juga meminimalkan paparan stigma negatif dari masyarakat dengan berfokus pada keadilan restoratif. Oleh karena itu, tidak hanya diperlukan optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, tetapi juga peran masyarakat untuk mendukung ABH berintegrasi kembali di lingkungan sosialnya.
Copyrights © 2025