Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, tidak hanya bagi perokok itu sendiri tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya yang terpapar asap rokok, yang dikenal sebagai perokok pasif. Inisiatif ini memunculkan Kampung Bebas Asap Rokok, sebuah implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penelitian ini mengkaji fenomena ini dari perspektif teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, dilaksanakan di RW 31 Mojosongo, Jebres, Surakarta. Metode penelitian melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan data divalidasi menggunakan triangulasi sumber dan dianalisis dengan teknik analisis interaktif. Hasilnya menunjukkan bahwa peran subjek dalam pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok meliputi inisiator, regulator, advokator, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok dipengaruhi oleh dimensi internal (respon positif masyarakat dan fasilitas yang mendukung) dan eksternal (dukungan dari pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Kota Surakarta). Proses konstruksi sosial mengikuti tahapan eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi teori Berger, yang melibatkan pengenalan ide, pengadopsian kebiasaan, dan pemeliharaan nilai-nilai melalui PHBS dan sosialisasi.
Copyrights © 2024